KOMPAS.com - Setiap anak yang menerima tanah hibah dari orangtua perlu segera mengurus balik nama sertifikatnya. Anda bisa langsung datang ke BPN atau kantor pertanahan setempat untuk melakukan balik nama sertifikat secara mandiri. Syarat sahnya jual beli tanah merupakan hal esensial yang wajib diketahui apabila Anda hendak melakukan transaksi jual https://www.propertyday.id/balik-nama-sertifikat-rumah-warisan/